BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian, PB, pada tanggal 3 November 2024.
PB menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera.
Penangkapan ini dilakukan setelah PB beberapa kali tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk memberikan keterangan.
Penangkapan PB berlangsung di sebuah hotel di Sumedang pada hari Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Kacau! Sekda Jember Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka
Tim Intelijen Kejagung bersama penyidik dari bidang tindak pidana khusus (pidsus) berhasil meringkus PB yang diketahui pernah menjabat sebagai ahli menteri di Kementerian Perhubungan.
Saat ini, PB sedang diperiksa intensif, dan pihak Kejagung telah mengumumkan bahwa ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kronologi Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara 2017 hingga 2023, dengan anggaran mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula
Proyek ini bertujuan menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, namun dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.
PB diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam proses tender.
Selain itu, ditemukan pula bahwa pembangunan proyek ini tidak dilengkapi studi kelayakan, penetapan trase jalur, dan dokumen teknis lainnya yang memadai.
Akibatnya, jalur kereta api yang dibangun mengalami penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa digunakan.