- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Sistem Penilaian PPPK Periode I
Dilansir dari Tribunnews, seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk sistem penentuan kelulusan dinilai berdasarkan peringkat terbaiknya.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ucap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
BACA JUGA:Belum Diangkat PPPK, tapi Data Sudah Ada di BKN? Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Harus Tau! Apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK di Gelombang 2? Simak Aturannya di Sini
Cara Menyanggah Hasil Seleksi PPPK periode 1 Tahun 2024:
1. Pertama buka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Kemudian klik Masuk dan lakukan Login
3. Lalu buka halaman Resume Pendaftaran
4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak memenuhi syarat (TMS), lengkap dengan alasannya.
5. Jika ingin menyanggah, klik ajukan sanggah
6. Isilah form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukungnya.
Peserta diharapkan harus melampirkan alasan yang benar realistis, tidak mengada-ada dan hanya berdasarkan dokumen yang sudah ada sebelumnya, dan telah diunggah dalam periode pendaftaran dan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya.