BACAKORAN.CO - Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) telah selesai melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia.
Hal tersebut dilakukan terkait perbedaan signifikan hasil survei Pilgub Jakarta 2024.
Persepi menjatuhi sanksi kepada Poltracking karena mempunyai dua data yang berbeda.
Pemeriksaan pada kedua lembaga menggunakan parameter dan ukuran yang sama pada Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dapat Survey Tertinggi Versi Indikator, Benarkah Ratu Dewa Solusi Pemimpin Masa Depan Palembang?
Sementara pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada hari berikutnya adalah pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.
Dewan Etik Persepi kemudian meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024, pukul 19.00 WIB.
Karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
BACA JUGA:Hasil Survey Istri Ridho Yahya Lebih Tinggi? Putrinya Tak Kembalikan Formulir
BACA JUGA:Hasil Survey, Partai Demokrat Prabumulih Calonnya Perempuan? Begini Penjelasan Ketuanya
Kemudian kepada Lembaga Survei Indonesia tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei.
"Terhadap hal-hal di atas pada angka 2, 3, dan 4, Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI," demikian bunyi putusan Dewan Etik Persepi.
Keputusan dibuat dan ditandatangani oleh Dewan Etik Persepi pada 4 November 2024 terdiri atas Prof. Asep Saefuddin, Ph.D. (Ketua), Prof. Dr. Hamdi Muluk (anggota), dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D. (anggota).