Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejagung Bongkar Mafia Hukum!

Selasa 05 Nov 2024 - 04:23 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACOKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap dalam kasus hukum Ronald Tannur.

Senin (4/11/2024), Kejagung menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi untuk mengatur penanganan perkara anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah bukti cukup kuat ditemukan oleh penyidik. Dilansir dari Tvonenews (5/11/24)

Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA

BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya

Kejagung menilai bahwa ada indikasi kuat MW terlibat dalam tindakan korupsi melalui pemberian suap atau gratifikasi untuk memengaruhi jalannya perkara yang melibatkan Ronald

“MW diperiksa atas dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Penetapan MW sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan No. 63/F:/FD:/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.

Status MW yang awalnya sebagai saksi kini resmi berubah menjadi tersangka setelah Kejagung menemukan cukup bukti. 

BACA JUGA:Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Kasus Suap Trio Hakim Surabaya Kasus Gregorius Ronald Tanur Berpotensi Bertambah, Penyidik Ungkap...

Kejagung berjanji untuk mengusut tuntas mafia hukum yang diduga memanfaatkan perkara hukum untuk keuntungan pribadi.

Kategori :