Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini

Selasa 05 Nov 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) telah memulai gelombang pertama pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen PPPK Kemenag tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 89.781 formasi, yang telah ditutup pada tanggal (4/11/2024) lalu.

Pada tahun 2024, kebutuhan PPPK Kemenag hanya ditujukan untuk pelamar dengan kriteria tertentu dan jumlah gaji yang akan diterima oleh PPPK Kemenag, sesuai dengan pengumuman, dibagi menjadi dua kategori.

Setelah pendaftaran tahap satu untuk PPPK Kemenag 2024 ditutup, para peserta akan menghadapi beberapa langkah berikutnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bisa Kamu Dapatkan

BACA JUGA:Pelamar PPPK Kemenag 2024 Merapat! Berikut Langkah Dan Cara Cetak Data Pegawai Honorer Non-ASN

Tentunya setiap langkah harus diikuti oleh para peserta, agar dapat lulus seleksi dan menjadi PPPK Kemenag 2024.

Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari Ayobandung.com pada Selasa (5/11/2024) ini rincian gaji, jabatan dan jadwal seleksi PPPK Kemenag 2024, yuk simak.

Seperti yang dikabarkan bahwa pembukaan pendaftaran PPPK Kemenag hanya diperuntukkan untuk 2 kategori khusus berikut :

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang tercatat dalam database eks HK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang aktif bertugas di Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

BACA JUGA:Tahapan Pendaftaran dan Timeline Resmi PPPK Kemenag 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

BACA JUGA:Contoh Surat Lamaran PPPK Kemenag dan Dokumen Apa Saja yang Dipersiapkan

- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang tercatat dalam database Tenaga non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Instansi Pemerintah tempat mereka bertugas saat pendaftaran.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2024

Setelah pendaftaran gelombang pertama resmi ditutup, ada sejumlah tahapan-tahapan lanjutan yang harus diikuti oleh peserta PPPK.

Kategori :