Selain Jadwal seleksi, terdapat juga rincian jabatan serta gaji yang akan diterima saat menjadi PPPK Kemenag 2024.
Diketahui gaji yang akan diperoleh oleh PPPK Kemenag, sesuai dengan yang tertera dalam pengumuman, dibagi menjadi dua kategori.
BACA JUGA:21 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati Asli Lengkap dengan Kunci Jawaban!
Gaji untuk Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional, adapun rinciannya sebagai berikut :
-Jabatan Pelaksana gaji terendah akan menerima gaji senilai Rp1.938.500
-Jabatan Pelaksana gaji tertinggi akan menerima gaji sebesar Rp6.131.600.
Sementara itu, Jabatan Fungsional dibagi menjadi tiga kategori gaji sebagai berikut:
BACA JUGA:Harus Tahu! CPNS 2024 yang Tidak Lulus Apakah Bisa Daftar PPPK Tahap II Berikut Penjelasannya
1. Jabatan Fungsional Jenjang Keterampilan: Rp2.858.800 hingga Rp5.560.800
2. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp3.203.600 hingga Rp6.984.600
3. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda/Lektor: Rp3.480.300 hingga Rp7.261.300
Demikian informasi mengenai rincian gaji, jadwal seleksi sampai jabatan untuk peserta PPPK Kemenag 2024, selamat berjuang!