3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

Rabu 06 Nov 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat ini sedang berlangsung.

Pengangkatan tersebut direncanakan melalui 2 tahap PPPK.

Tahap pertama dari seleksi ini telah dimulai pada 1 hingga 20 Oktober, sementara tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pada tahap kedua ini, fokus utama adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Banyak yang Gagal! Ini Dia Penyebab Sanggahan Administrasi PPPK 2024 Ditolak

BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini

Persyaratan Dokumen untuk Seleksi Administrasi PPPK

Untuk dapat lolos dalam seleksi administrasi, tenaga honorer harus menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pasfoto

6. Swafoto/Selfie

BACA JUGA:Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!

BACA JUGA:Cara Efektif Memilih Formasi PPPK Kemenag 2024 serta Info Lokasi Seleksi

Kategori :