3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

Rabu 06 Nov 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

7. Surat Pernyataan

8. Surat Lamaran

9. Surat Keterangan Lainnya

10. Dokumen Lain (sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar).

Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Begini Peluang dan Aturan Daftar PPPK yang Harus Kamu Tau!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK Guru Naik 2 Juta Di Tahun 2025, Ini Rincian Nominal Untuk Golongan 1 Sampai 5

Ada 3 kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK, yaitu:

1. Tenaga honorer yang tidak mengikuti rangkaian seleksi PPPK tahun 2024.

2. Tenaga honorer yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi.

3. Tenaga honorer yang tidak mengikuti proses pemberkasan meskipun telah lolos seleksi.

BACA JUGA:Ingin Diangkat Jadi PPPK? Ini 3 Pengalaman Kerja yang Wajib Dimiliki Tenaga Honorer

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! 3 Kategori yang Gagal Diangkat Jadi PPPK Menurut UU ASN

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi semua pihak terkait.

Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi untuk mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari ASN sebagai PPPK. Semoga sukses!

Kategori :