Mulai 17 November! Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua Resmi Dibuka, Ini Tips Agar Honorer Lulus Verifikasi

Sabtu 09 Nov 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

-Pada formasi guru di instansi daerah, hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek yang dapat mengikuti seleksi.

BACA JUGA:Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!

BACA JUGA:Cara Efektif Memilih Formasi PPPK Kemenag 2024 serta Info Lokasi Seleksi

-Persyaratan lain adalah telah aktif mengajar setidaknya selama dua tahun atau empat semester berturut-turut. Data ini akan diverifikasi melalui riwayat karir yang tercatat di Dapodik.

Persyaratan pendaftaran bagi Formasi Non-Guru

Sementara itu, pelamar non-guru diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kerja yang resmi.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga diperbolehkan melamar untuk formasi guru di instansi daerah. 

BACA JUGA:Info Buat Calon PPPK 2024! Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Tahap Satu? Cek Jadwalnya

BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Begini Peluang dan Aturan Daftar PPPK yang Harus Kamu Tau!

Ini termasuk lulusan PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan bagi guru non-ASN, data kelulusan PPG akan diverifikasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Ini adalah berita baik bagi honorer non-database BKN yang dapat berpartisipasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap kedua, adapun persyaratannya yakni memiliki pengalaman kerja selama dua tahun atau menjadi lulusan PPG yang terdaftar di PDDikti.

Kategori :