BACAKORAN.CO - Sudah memasuki bulan November nih, saatnya para honorer bersiap untuk pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua akan berlangsung dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seperti yang diinformasikan, pendaftaran tahap 2 PPPK 2024 akan ditujukan bagi honorer non-database BKN.
Adapun kategorinya mencakup, tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk posisi guru di daerah.
Pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua dibuka karena BKN belum memiliki data lengkap mengenai honorer yang masih aktif di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, kesempatan ini menjadi peluang emas bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar dan berpeluang menjadi PPPK tahun 2024.
Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari Ayobandung.Com pada Rabu (6/11/2024), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar honorer bisa menjadi PPPK, yuk disimak.
Diketahui jarak pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 dan tahap 2 terbilang cukup jauh.
BACA JUGA:Banyak yang Gagal! Ini Dia Penyebab Sanggahan Administrasi PPPK 2024 Ditolak
BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini
Ini menjadi kesempatan bagi honorer untuk mempersiapkan diri, termasuk melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK 2024.
Salah satu persyaratan yang perlu disiapkan oleh calon pelamar PPPK 2024 adalah surat keterangan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Persyaratan pendaftaran bagi Formasi Guru dan Non-Guru