"Kalau masalah harga murah jadi masalah, itu malah memperburuk citra Minang," ucap komentar netizen.
BACA JUGA:Heboh! Detik-Detik Pria Sergai Habisi Nyawa Istri Saat Live Facebook, Ternyata ini Penyebabnya
BACA JUGA:Anak Arie Riyanthie Ungkap Trik Bimo Aryo Masukkan Selingkuhan ke Dalam Rumah, Begini Cara Mainnya!
Erlinus Tahar, sebagai perwakilan PRMPC, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kebijakan yang membatasi siapa pun yang ingin membuka usaha masakan Padang, seperti halnya rumah makan lainnya.
Namun, beliau juga menyampaikan keprihatinannya terkait dengan semakin maraknya persaingan harga yang tidak sehat di sektor kuliner rumah makan Padang.
Menurutnya, harga jual yang terlalu murah bisa berdampak buruk bagi kelangsungan usaha pedagang tradisional dan dapat merusak reputasi masakan rumah makan Padang secara keseluruhan.
"Kami negosiasi, dan akhirnya pemilik setuju mencopot tulisan 'Masakan Padang'," ucap Erlinus.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Mengerikan! Korban Diikat dan Dibuang di Kebun Kosong Oleh Pelaku Curanmor Modus Gendam di Bekasi
Dia juga menyatakan bahwa fenomena rumah makan dengan harga murah semakin berkembang di Cirebon, dengan beberapa pengusaha yang datang dari luar daerah, seperti Bandung dan Jakarta.
Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi pihak non-Minang untuk membuka rumah makan Padang, sekaligus memberikan komentarnya mengenai fenomena ini.
"Hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang," tegasnya melalui akun X resminya.
Andre menjelaskan bahwa lisensi IKM bukanlah syarat wajib, melainkan merupakan upaya untuk memastikan konsistensi cita rasa khas masakan Padang di setiap rumah makan.
BACA JUGA:Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk, Warga Bersyukur Tak Ada Angin
"Lisensi itu dalam rangka memastikan cita rasa yang autentik," ucapnya.