Polda Lampung Bongkar Kasus Mucikari Online Lewat MiChat, Tersangka Berhasil Diamankan!

Rabu 06 Nov 2024 - 17:56 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial AP dan DS.

BACA JUGA:Darurat Bencana Di Sukabumi, 69 Titik Kena Dampak Banjir dan Longsor, Harap Hati-hati Dilokasi Ini!

BACA JUGA:Siapa Jon Junaidi? Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo yang Jadi Tersangka Dana Hibah

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka AP, pemilik akun MiChat, berperan sebagai pengatur transaksi.

Ia berpura-pura menjadi wanita yang menjual jasa seksual, mengatur kesepakatan harga dengan klien, lalu memberitahu korban untuk bersiap-siap.

Keuntungan transaksi kemudian dibagi dengan DS yang bertugas mencari akun-akun lain di MiChat untuk memfasilitasi transaksi.

BACA JUGA:Miris! Bayi Baru Lahir di Surabaya Dibuang ke Atap Rumah, Tali Pusar Masih Menempel

BACA JUGA:Pembobol Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial RI Diantar Keluarga Menyerahkan Diri ke Polisi

Dari hasil pemeriksaan, korban teridentifikasi berinisial FL (22) asal Natar, dan IG (22) dari Way Kanan.

Selain itu, delapan saksi diperiksa dalam kasus ini, termasuk korban dan saksi lainnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan terancam hukuman berat.

Kategori :