Polda Lampung Bongkar Kasus Mucikari Online Lewat MiChat, Tersangka Berhasil Diamankan!

Rabu 06 Nov 2024 - 17:56 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang beroperasi di sebuah penginapan di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.

Pada Senin (4/11/2024), dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang berperan sebagai mucikari, bersama beberapa wanita dan barang bukti terkait.

Dilansir bacokoran.co dari Tvonenews (6/11/24),  Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri melalui Kasubbid Penmas Kompol Andri Yulianto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di penginapan itu.

Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa pelaku menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA:Unggul di Swing States, Trump Comeback di Pilpres AS 2024! Sampaikan Ini di Pidato Kemenangan

BACA JUGA:Donald Trump Joget dan Ucapkan Terima Kasihnya Atas Kemenangan Pilpres AS Ungguli Kamala Harris

Modus pelaku cukup licik. Mereka menggunakan akun MiChat seolah-olah perempuan yang menjual jasa sendiri.

Namun sebenarnya dioperasikan oleh mucikari untuk menawarkan layanan seksual berbayar.

Kompol Andri mengungkapkan, "Pelaku menawarkan jasa seks dengan tarif tertentu. Setelah kesepakatan, korban diantar ke lokasi yang disepakati."

Pelaku lain bertugas mengoperasikan akun MiChat dan memasarkan para korban kepada pria yang bersedia membayar.

BACA JUGA:Air Sungai Surut, Warga Ramai-ramai Mendulang Emas, Harga Jualnya Menggiuran

BACA JUGA:Terungkap! Kasus Kematian ART dalam Toren di Kelapa Gading, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia, lima pria yang diduga operator akun MiChat, seorang pengguna jasa, penjaga kost, serta sejumlah barang bukti.

Di antaranya, tiga ponsel yang digunakan untuk transaksi, beberapa alat kontrasepsi, dan bukti transfer senilai Rp400 ribu sebagai pembayaran jasa.

Sebanyak delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan.

Kategori :