Tapi jika jenis hewan yang diberi makanan mengandung babi tadi adalah hewan yang halal dimakan.
Maka ia termasuk ke dalam binatang jalalah atau Hewan halal yang diberi makanan najis.
Hewan seperti ini harus dikarantina terlebih dahulu sampai pengaruh najis hilang.
Dan tidak boleh disembelih sampai masa karantina yang ditentukan berakhir.
Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kandungan daging babi yang tersisa pada tubuh hewan tersebut.
- Hukum Beli Makanan Kucing yang Dicampur Babi
Hukum jual beli daging babi atau barang yang tercampur dengan daging babi.
Termasuk di sini adalah membeli makanan ternak yang dicampur dengan babi.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Makanan Untuk Baby Kitten Usia 1 Tahun, Nomor 1 Khusus Kucing Ras Persia!
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum memberi makan kucing.
Dengan daging kalengan yang bercampur dengan daging babi, beliau berkata :
إذا كان ذلك بشراءٍ للمعلبات فلا يجوز ، لأنه لا يجوز دفع ثمن لحم الخنزير وشراؤه . وإن كان وجده مرمياً فأطعمه قطته فلا بأس بذلك ، والله أعلم
“Apabila daging kalengan tersebut (yang bercampur babi-pent) didapat dengan cara dibeli maka tidak boleh. Karena tidak boleh membayar harga daging bagi, tidak boleh pula membelinya. Dan jika ia mendapatkannya (daging kaleng tadi) terbuang, lalu ia berikan kepada kucingnya maka tidak mengapa” (Sumber Fatawa Islamqa no. 5231).
BACA JUGA:5 Harga Kucing Termahal di Dunia, Nomor 5 Terkenal Akan Keunikannya, Yuk Simak Apa Aja?