BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sahbirin Noor yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Adanya dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang merupakan hasil dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa bukti yang menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka.
Budi Prasetyo selaku anggota juru bicara di KPK menjelaskan pihaknya membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan dari tahap penyelidikan sampai penyidikan.
Bukti-bukti ini disampaikan KPK kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang peradilan yang diajukan Sabirin terkait statusnya yang sebagai tersangka.
"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata Budi, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Kamis (7/11/2024).
Kemudian Budi juga membeberkan bukti bahwa Sabirin sudah melarikan diri atau kabur sampai dia tidak bisa mengajukan praperadilan.
“Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” jelas Budi.
KPK sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman birin ini tidak diketahui keberadaannya.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat perintah penangkapan dan Surate Keputusan Pimpinan KPK untuk mencekal sahbirin ke luar negeri.