bacakoran.co

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Ditetapkan Sebagai Tersangkan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sahbirin Noor jadi tersangka kasus gartifikasi --tribunnews.com

BACAKORAN.CO - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu.

"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," lanjut dia.

BACA JUGA:Menteri Jokowi Dikuliti KPK Sampai Geledah Rumah dan Temukan Total Uang Ratusan Juta, Segini Jumlahnya Lho!

BACA JUGA:Tia Rahmania Dipecat PDIP Bukan Karena Kritik KPK, Tapi Kasus Penggelembuangan Suara di Dapil Banten

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap, KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka lainnya.

BACA JUGA:Lapor Sebagai Anak Penyelenggara Negara, Kaesang Mengungkapkan Tujuannya Datang Ke Kantor KPK

BACA JUGA:Kaesang Akhirnya Temui KPK Terkait Isu Gratifikasi Jet Pribadi

Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10) lalu.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Ditetapkan Sebagai Tersangkan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Desta

Desta


bacakoran.co - gubernur kalimantan selatan () sahbirin noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

komisi pemberantasan korupsi () berhasil membongkar melalui operasi tangkap tangan () yang dilakukan tim kpk pada minggu (6/10) lalu.

"pimpinan kpk beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari ahad sekitar pukul 10 malam," ujar wakil ketua kpk nurul ghufron.

"telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di provinsi kalimantan selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: shb (gubernur kalimantan selatan)," lanjut dia.

ia dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12 b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

namun, sahbirin belum berhasil ditangkap, kpk menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata .

selain sahbirin noor, kpk juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka lainnya.

dua di antaranya ialah kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) pemprov kalsel ahmad solhan dan kepala bidang cipta karya dinas pupr pemprov kalsel yulianti erlynah sebagai tersangka.

lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam di kalsel pada minggu (6/10) lalu.

mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.

tim penindakan kpk mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari rp10 miliar.

kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (pbj).

"biasa perkara pbj. persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pbj," kata wakil ketua kpk alexander marwata.

Tag
Share