BACAKORAN.CO - Setelah kamu berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kamu akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebelum itu, penting bagi kamu untuk memahami aturan-aturan terkait proses seleksi termasuk cara menghitung peringkat pada CPNS 2024.
Dalam ketentuan kelulusan SKD kamu tidak hanya harus mencapai nilai ambang batas.
Hanya sebagian peserta yang akan dipilih untuk melanjutkan ke tahap SKB berdasarkan peringkat mereka.
BACA JUGA:Info CPNS! Peserta Sudah Tes SKD? Yuk Ketahui Kriteria Lolos Lanjut ke Tahap SKB 2024
BACA JUGA:Kemenpan RB Rilis Panduan SKB CPNS 2024, Lengkap Rincian Materi dan Link Download di Sini
Ketentuan mengenai peringkat SKD CPNS yang menentukan kelanjutan ke tahap SKB tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Untuk informasi lebih detail, mari kita simak penjelasan berikut.
Skema Peringkat SKD CPNS 2024
Hasil kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas, dengan jumlah peserta yang lolos maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
BACA JUGA:Info CPNS! Pantau Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024, Ini Cara Cek Jadwal dan Tahapan Selanjutnya
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Ranking SKD CPNS 2024 dan Jumlah Pesaing untuk Prediksi Kelulusan!
Sebagai contoh, jika kebutuhan jabatan sebanyak 3, maka akan ada 9 peserta (3x3) yang lolos, dipilih berdasarkan skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
Jika terdapat pelamar dengan nilai SKD yang sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka urutan penentuan hasil SKD dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), dilanjutkan dengan tes intelegensia umum (TIU), dan kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jika masih ada nilai yang sama di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar tersebut dapat mengikuti SKB.
Cara Menghitung Nilai Integrasi SKD dan SKB
Penentuan kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB, di mana SKD memiliki bobot 40% dan SKB 60%.
BACA JUGA:36 Link Live Score SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Mudah Tanpa Ribet!