Info CPNS! Cara Menghitung Nilai SKD dan SKB 2024, Yuk Pahami Calon ASN

Jumat 08 Nov 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Inilah 4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA, Yuk Ketahui dari Sekarang!

Sebelum mengintegrasikan nilai SKD dan SKB, total nilai SKD harus dihitung dengan rumus: skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi, kemudian dikalikan dengan skala nilai maksimal dan hasilnya dikalikan 40%.

Berikutnya, total SKB dihitung menggunakan sistem CAT.

Bobot tertinggi untuk CAT adalah 50%, wawancara 30%, dan ujian tambahan 20%.

Rumus perhitungan nilai SKB CAT adalah skor SKB CAT dibagi nilai tertinggi SKB, dikalikan skala nilai maksimal lalu hasilnya dikalikan 50%.

Setelah itu nilai SKD dan SKB digabungkan menggunakan rumus integrasi yaitu SKD 40% + SKB 60%.

BACA JUGA:4 Sanksi Menanti Pelamar saat Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Jangan Kecolongan!

BACA JUGA:Skor TWK dan TKP Kecil di CPNS 2024? Ternyata Masih Bisa Ikut SKB Lho, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

- Penarikan data final SKD: 29 September - 1 Oktober 2024

- Penjadwalan SKD: 2-8 Oktober 2024

- Pengumuman peserta, waktu, dan tempat SKD: 9-15 Oktober 2024

- Pelaksanaan SKD: 16 Oktober - 14 November 2024

BACA JUGA:Harus Tau! Apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK di Gelombang 2? Simak Aturannya di Sini

BACA JUGA:Info CPNS! MenPAN-RB Umumkan Cara Mendapatkan Tambahan Nilai dalam SKB CPNS 2024, Kamu Sudah Punya?

- Pengolahan nilai SKD: 23 Oktober - 16 November 2024

Kategori :