BACAKORAN.CO - Nasib Mira Hayati, sosok di balik merek skincare "Ratu Emas", kini berada di ujung tanduk.
Produk skincare yang sempat naik daun ini ternyata mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam produk kecantikan.
Akibatnya, Mira kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan, menegaskan jika terbukti bersalah, Mira bisa dikenai denda maksimal 5 miliar rupiah. Dilansir dari Tribunnews (8/11/24)
BACA JUGA:Skincare Mira Hayati Diduga Mengandung Merkuri, dr. Oky Pratama Unboxing Langsung!
BACA JUGA:Oky Pratama dan Richard Lee, Bikin Geger dengan Unboxing Produk Skincare ‘Polosan’ Milik Heni Sagara
"Jika ada aliran dana mencurigakan, kami akan selidiki kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tambahnya.
Polda Sulsel bersama BPOM Makassar telah menemukan enam produk kosmetik yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, termasuk beberapa dari merek Mira Hayati.
Kombes Pol Dedi Supriyadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa produk tersebut diuji di laboratorium, dan hasilnya positif mengandung merkuri.
Skincare yang terlibat tak hanya dari "Ratu Emas".
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Terungkap! Produk Daviena Skincare Ternyata Overclaim, Benarkah Berbahaya?
Ada juga produk lain dari merek seperti FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), Maxie Glow, dan Bestie Glow.
BPOM Makassar mengonfirmasi beberapa dari mereka mengandung bahan kimia berbahaya.
Termasuk bisakodil yang biasa digunakan dalam obat penurun berat badan.