BACAKORAN.CO - Artis terkenal Febby Rastanty telah resmi dilamar oleh anggota kepolisian bernama Drajad Djumantara pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Setelah lamaran tersebut Febby dan Drajad melanjutkan dengan berbagai rangkaian acara menjelang pernikahan, termasuk prosesi siraman dan pengajian yang dilakukan secara bersamaan.
Dalam acara Febby tampil memukau mengenakan kebaya, menambah kesan anggun dan bersinar sebagai calon pengantin.
Febby terlihat bahagia menyongsong hari pernikahannya yang akan dilangsungkan pada besok Sabtu, 9 november 2024.
BACA JUGA:Nasib Ratu Emas: Skincare Mira Hayati Terbukti Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara!
Kehadiran Drajad Djumantara, seorang polisi dalam kehidupan Febby Rastanty membuat banyak orang penasaran terutama mengenai gajinya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, Drajad merupakan seorang Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang menjabat sebagai Kepala Subunit Reserse Kriminal di Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Seorang polisi dengan pangkat Iptu memiliki gaji pokok yang berkisar antara Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 per bulan.
Di luar gaji pokok, anggota polisi seperti Drajad juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
BACA JUGA:Lengkap! Biodata Nyoman Ayu Carmenita, Trainee SM Entertainment Asal Bali yang Bakal Debut 2025
BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!
1. Tunjangan Lauk Pauk
Polisi mendapatkan tunjangan harian untuk kebutuhan makan sebesar Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari, yang didanai oleh anggaran pemerintah.
2. Tunjangan Kinerja
Sebagai apresiasi atas tanggung jawab dan kinerja mereka, polisi menerima tunjangan kinerja yang biasanya mencapai sekitar 70 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pensiun
Setelah masa pensiun, polisi memperoleh tunjangan pensiun yang besarannya bervariasi sesuai dengan pangkat terakhir yang dipegang.