BACAKORAN.CO - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap berhasil menyita total aset senilai Rp70 miliar dari para tersangka kasus judi online (Judol).
Penyitaan itu merupakan hasil pengembangan penyidik setelah sebelumnya pada 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 Miliar.
Himawan mengatakan total aset tersebut berhasil disita penyidik dari tersangka FH dan AF yang sudah ditangkap selaku penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang situs judi tersebut.
Ia menegaskan penyidik masih akan terus melakukan pengembangan dan penyitaan terhadap aset-aset dari para tersangka untuk memutus rantai judi online yang telah banyak menjerat masyarakat.
BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar
"Dalam waktu dekat, penyidik siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278," jelasnya.
Demi upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menangkap total tujuh operator judi online situs Slot8278 jaringan China dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar.
Himawan menyebut situs judi Slot8278 itu dikendalikan warga negara China dengan menempatkan server dan rekening penampung di negara tirai bambu itu.
Jumlah korban judi online situs itu di Indonesia diperkirakan mencapai 85 ribu orang.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan total 7 operator situs Slot8278 sebagai tersangka yang terdiri dari 1 Warga Negara Asing (WNA) dan 6 Warga Negara Indonesia (WNI).