BACAKORAN.CO - Beredar vidio yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Video dukungan itu diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (9/10/2024).
Merespons hal tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz menyebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki kegiatan kampanye Prabowo dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024) malam.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Mendarat di AS! Besok, Bertemu Joe Biden di Gedung Putih, Bakal Bahas Apa?
BACA JUGA:Setelah China, Prabowo Subianto Lanjut Terbang ke As untuk Lanjutan Lawatan Kenegaraan
"Soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," jelasnya.
Adapun Presiden RI mempunyai hak untuk berpolitik sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres, hingga pilkada.
BACA JUGA:Prabowo Pilih China Sebagai Negara Pertama yang Dikunjungi, Begini Ungkap Xi Jinping
Menurut Mellaz, Bawaslu mempunyai wewenang untuk mengecak soal adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam konteks peraturan soal kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah supaya pasangan calon (paslon) dan partai pendukung bisa mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.