"Tentu nanti kita proses di dalam ya, kita koordinasikan dengan instansi terkait kalau memang itu terkait dengan katakanlah terkait dengan tanah kita koordinasikan dengan BPN atau instansi terkait dan kemudian nanti mereka bisa menghubungi kita melalui WA," ucap dia.
BACA JUGA:Kabinet 'Gemuk' Prabowo-Gibran: Terbesar Sejak Orde Baru hingga Reformasi, Efisien atau Balas Jasa?
"Secara aturan 14 hari kerja, jadi memang itu standar pelayanan publik dan untuk penanganan masyarakat itu tergantung kompleksitas," sambung dia.
Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto menyampaikan pengaduan yang disampaikan masyarakat bermacam-macam.
"Dan kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu," kata Pranggono di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11).
Pranggono mengatakan usai menerima laporan, tim Setwapres akan mengecek terlebih dulu pelaporan tersebut.
BACA JUGA:Dilantik Pagi Ini! Intip Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Dinilai Tepat, ST Burhanuddin Lanjut Jadi Jaksa di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Lalu, mereka akan menganalisis kementerian atau lembaga apa yang berkaitan dengan pelaporan tersebut.
"Sehingga ketika permasalahannya sudah jelas, dokumen pendukung sudah lengkap dan kami ketahui kementerian lembaga mana yang berwenang menangani masalah ini, baru kita bisa urai masalah itu," ucap dia.