BACAKORAN.CO - Ribuan tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK 2024 mengajukan pertanyaan mengenai masa depan karir mereka.
Sebenarnya, meskipun mereka terdaftar dalam database BKN atau masuk dalam kategori prioritas seleksi PPPK 2024, status tersebut tidak menjamin keamanan karir mereka jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Banyak tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos atau TMS dalam seleksi administrasi PPPK 2024 berharap agar pemerintah menunjukkan perhatian, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk menjadi ASN.
Banyak pihak berharap Presiden Prabowo akan memberikan perhatian khusus terhadap nasib para tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama bagi mereka yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lama.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Formasinya dan Info Peserta yang Berhak Mendaftar!
Harapan ini muncul seiring dengan janji kampanye Prabowo untuk mengangkat honorer menjadi PNS, yang kini memiliki peluang untuk diwujudkan setelah kemenangannya dalam pemilihan presiden.
Aturan mengenai tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai kriteria pelamar, persyaratan formasi, serta pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kompetensi jabatan.
BKN menyatakan bahwa semua pelamar yang memenuhi syarat wajib mengikuti proses seleksi, baik administrasi maupun kompetensi. Oleh karena itu, meskipun terdaftar dalam database BKN, mereka yang tidak mendaftar atau mengikuti seleksi tidak akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! Hasil Sanggahan Sudah Keluar, Buruan Di Cek Informasinya
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2024, Penting untuk Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2
Proses rekrutmen dimulai dengan pendaftaran dan pengisian data oleh pelamar, yang kemudian akan diverifikasi oleh instansi terkait,Hasil dari verifikasi ini akan mengelompokkan pelamar ke dalam dua kategori yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS), saat ini belum ada peraturan resmi mengenai langkah selanjutnya terkait status tersebut.
Namun, ada informasi yang menyebutkan bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya atau sesuai dengan kebijakan pemerintah.