BACAKORAN.CO - Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ini adalah gugatan kedua Venna setelah sebelumnya mencabut gugatan pertama pada 14 Oktober 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa Venna mengajukan gugatan cerai baru beberapa hari setelah pencabutan gugatan pertama.
Gugatan kedua ini terdaftar pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 3714.
BACA JUGA:Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Krisdayanti Gagal dalam Pileg 2024, Lalu Bagaimana dengan Venna Melinda?
Uniknya, kali ini Venna hanya mengajukan perceraian tanpa tuntutan harta gono-gini.
“Kayaknya enggak ada (tuntutan harta gono-gini), hanya perceraian aja. Tidak ada tuntutan lain,” ungkap Suryana saat ditemui di pengadilan. Dilansir dari disway.id (12/11/24)
Sidang perdana perceraian Venna dan Ferry dijadwalkan pada 14 November 2024.
Keduanya diwajibkan hadir dalam sidang tersebut.
BACA JUGA:Cuma Omon Omon, Program Makan Siang Gratis Ternyata Duitnya Dari Ngutang ke Cina
Jika salah satu atau keduanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, sidang bisa berlanjut secara verstek.
Di mana keputusan perceraian diambil tanpa kehadiran pihak tergugat.
“Kalau penggugat tidak hadir pada sidang pertama, maka akan diperintahkan hadir pada sidang berikutnya. Jika tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali, perkara akan tetap diproses dengan keputusan verstek,” tutup Suryana.