"Pertama iseng terus keterusan, rekamannya untuk koleksi pribadi. Terkadang juga untuk bahan fantasi," Ujar pelaku
Ia juga mengatakan hanya melakukan aksi tersebut kepada 4 rekan kerjanya saja dan dilakukan sepulang kerja.
"Nggak semua, hanya empat orang saja. Dilakukan pas pada pulang kerja," sambung pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dan menghormati sesama rekan kerja dalam lingkungan profesional.
Kategori :