Rekam Rekan Kerjanya Saat Mandi, Oknum Karyawan Restoran di Semarang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa 12 Nov 2024 - 15:11 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

"Pertama iseng terus keterusan, rekamannya untuk koleksi pribadi. Terkadang juga untuk bahan fantasi," Ujar pelaku 

BACA JUGA:Viral! Video Mesum Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, 9 Teman Tega Menonton dan Merekam, ini Reaksi Orang Tua

BACA JUGA:Viral! Vidio Asusila Siswi SMP di Surabaya Diduga Direkam Oleh Temannya Sendiri, Begini Ungkap Ibu Korban

Ia juga mengatakan hanya melakukan aksi tersebut kepada 4 rekan kerjanya saja dan dilakukan sepulang kerja.

"Nggak semua, hanya empat orang saja. Dilakukan pas pada pulang kerja," sambung pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga privasi dan menghormati sesama rekan kerja dalam lingkungan profesional.

Kategori :