Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Pada Desember 2024, Pemerintah Tetapkan 2 Tahap Seleksi dan Syaratnya!

Sabtu 16 Nov 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

-Salah satu persyaratan bagi tenaga honorer untuk diangkat jadi PPPK adalah memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan.

BACA JUGA:PPPK 2024 Buka Pendaftaran Tahap 3! Peluang Terakhir Bagi Honorer TMS untuk Bertahan

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Formasinya dan Info Peserta yang Berhak Mendaftar!

-Tenaga honorer juga diwajibkan memenuhi syarat dengan aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut.

-Syarat lainnya adalah tenaga honorer harus terdaftar dalam database BKN, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.

Lalu terdapat dua tahapan yang harus dijalani oleh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024.

BACA JUGA:Pengumuman Akhir Seleksi Administrasi PPPK Tahap 1 Pasca Sanggah, Ini yang Harus Dilakukan Pelamar MS!

BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! Hasil Sanggahan Sudah Keluar, Buruan Di Cek Informasinya

Tahapan seleksi PPPK meliputi : 

-Seleksi administrasi 

-Seleksi kompetensi

2 seleksi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial yang dimiliki oleh tenaga honorer,  tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK dengan peringkat terbaik akan diangkat menjadi PPPK.

Itulah informasi mengenai status tenaga honorer yang akan diselesaikan pada bulan Desember 2024.

Kategori :