Protes Peternak Sapi Akibat Susu Impor Masuk RI Bebas Pajak, Minta Segara Lakukan Perubahan AANZFTA

Rabu 13 Nov 2024 - 23:59 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Peternak berteriak karena susu sapi impor bebas masuk ke dalam negeri tanpa dimensi bea masuk alias 0%.

Harapan peternak agar pemerintah segera mengubah perundingan dagang yang sudah berjalan yakni ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN lainnya telah menyetujui kesepakatan perjanjian perdagangan bebas tersebut.

Namun, pemerintah belum bisa memastikan mengenai potensi diubahnya perundingan dagang ini.

BACA JUGA:Imbas Viral Mandi Susu, Izin Impor 5 Perusahaan Susu Dibekukan, Peternak Lokal Dapat Angin Segar!

BACA JUGA:Mentan Andi Amran Sulaiman Siap Mundur jika Gagal Berantas Mafia Impor Pangan!

"Kita lihat dulu perkembangannya seperti apa," kata Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti.

Ia pun belum bisa merinci apakah Indonesia bakal meratifikasi perjanjian dagang dengan Australia maupun Selandia Baru.

Pasalnya Kementerian Perdagangan juga sedang dalam proses perundingan perjanjian dagang dengan negara lain.

"Saat ini kita kementerian kami sedang fokus dalam perundingan perdagangan internasional CEPA, salah satunya Indonesia Peru. Kalau Indonesia-Australia udah selesai, kemudian Kanada jadi itu target utama kami," sebut Dyah Roro.

BACA JUGA:Penting, Moms! Terkontaminasi Bakteri Berbahaya, BPOM Larang Jajanan China Latiao, Minta Importir Lakukan Ini

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Seperti diketahui, para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah melakukan protes dengan melakukan mandi susu hingga membuang susu perah akibat tidak terserap industri pengolahan susu (IPS).

Pemicu marahnya peternak ini adalah susu produksi lokal kalah saing dengan susu impor Australia dan Selandia Baru yang dibebaskan pajak dan bea masuknya.

Di sisi lain, dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tersebut, ada 4 jenis susu yang bea masuknya dibebaskan.

Kategori :