BACAKORAN.CO - Agus Subiyanto selaku Panglima TNI Jendral memberikan penegasan bahwa tidak mentolerir lagi jika prajuritnya masih kedapatan terlibat praktik judi online.
Prajurit TNI yang nekat bermain judi online tidak akan diberi ampun dan akan diberikan sanksi keras.
Pesan peringatan ini disampaikan oleh Panglima TNI, untuk para prajurit yang kepergok bermain judi online, dan diungkapkan oleh Wakil Inspektur Jendral (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvin Anwar saat ditemui di Mabea TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (14/11/2024).
Dan sanksi pemecatan pun akan diberlakukan jika masih ada prajurit yang masih nekat dan terlibat praktik judi online.
BACA JUGA:Kisah Pilu Seorang Istri yang Harus Bercerai Akibat Suami Kacanduan Judi Online Hingga Pinjol
BACA JUGA:Pramono Anung Bantah Kenal Sosok 'T', Bandar Judi Online yang Lagi Ramai Dibicarakan
"Kepada prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya,” ujarnya dikutip dari Suara.com , Kamis (14/11/2024).
"Ingat kita sudah mengucapkan Sumpah Prajurit. Kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila anda sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” sambungnya
TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) mengatakan sepanjang 2024 terdapat 4.000 anggota atau praktek TNI yang terlibat judi online dan telah di jatuhkan sanksi.
Untuk data 4.000 prajurit yang terlibat judo tersebut diterima oleh TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk sepanjang 2024.
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar
BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," jelas Danpuspom TNI.