BACAKORAN.CO - Ternyata, lulus seleksi PPPK 2024 tidak menjamin seorang honorer diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Seleksi PPPK 2024 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam penataan tenaga honorer atau non-ASN.
Dalam hal ini, honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat sebagai pegawai kontrak pemerintah, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.
Status tersebut tentunya memiliki manfaat yang berbeda, Pemerintah telah mengklasifikasikan berbagai aspek, mulai dari gaji hingga jam kerja.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Dokumen yang Dipersiapkan
Peraturan mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 347, 348 dan 349.
Peraturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria pelamar, persyaratan formasi, serta pengalaman kerja yang diperlukan sesuai dengan kompetensi jabatan yang tersedia.
Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari Ayobandung.Com pada Kamis (14/11/2024) berikut penjelasan BKN terkait pengangkatan PPPK 2024.
BKN menyatakan bahwa seluruh pelamar yang memenuhi kriteria wajib mengikuti proses seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Siap Ujian? ini Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode I yang Wajib Kamu Ketahui!
Dengan demikian, meskipun tercatat dalam database BKN, tetapi honorer tidak mendaftar dan mengikuti seleksi, maka tidak akan diangkat sebagai PPPK.
Tahap awal rekrutmen ini dimulai dengan pendaftaran dan pengisian data oleh pelamar, yang kemudian diverifikasi oleh instansi terkait.
Proses verifikasi ini akan membagi pelamar menjadi dua kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).