BACAKORAN.CO - Terdapat berbagai jenis status kepegawaian di Indonesia, salah satunya adalah PPPK Paruh Waktu PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibandingkan pegawai penuh waktu.
Status ini diperkenalkan sebagai solusi untuk mendukung tenaga honorer yang terkena dampak dari kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Untuk memahami lebih dalam mengenai pengertian PPPK Paruh Waktu dan perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu, simak informasi berikut ini.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang memiliki jam kerja lebih sedikit dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
BACA JUGA:39 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional, Bocoran Paling Terbaik untuk Persiapan Ujian!
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Dokumen yang Dipersiapkan
Pegawai dengan status ini diwajibkan bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PNS dan PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari.
Tujuan utama dari pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dapat terjadi akibat rencana penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan pada November 2023.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PPPK Paruh Waktu merupakan opsi bagi peserta seleksi PPPK tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti proses seleksi.
namun belum memenuhi kriteria formasi yang tersedia. Kandidat yang masuk dalam kategori ini dapat diajukan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Siap Ujian? ini Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode I yang Wajib Kamu Ketahui!
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Dirangkum dari laman DPR RI, berikut beberapa perbedaan dari PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu.
1. Jam Kerja
Salah satu perbedaan fundamental antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu adalah durasi jam kerja. PPPK Penuh Waktu harus bekerja selama 8 jam per hari, mirip dengan jam kerja standar PNS. Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama 4 jam setiap hari.
BACA JUGA: Wajib Tahu! BKN Umumkan 2 Tahap Wajib bagi Non ASN dalam Seleksi PPPK 2024