Pemutihan Utang UMKM, Bos BRI Jelaskan Begini Ketentuan dan Syaratnya

Kamis 14 Nov 2024 - 15:23 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Penghapusan kredit ini berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp 500 juta per debitor. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! KPR BRI Bantu Milenial Punya Rumah dengan Bunga Berjenjang Lho, Cek Detailnya

BACA JUGA:Mafia Skincare Terbongkar! Produksi Pabrik Skincare di Bandung Dihentikan BPOM, Cek Kosmetikmu Sekarang!

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kredit yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjaminan kredit.

Selain itu Sunarso menekankan bahwa penghapusan hanya berlaku bagi kredit UMKM yang merupakan bagian dari program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang programnya telah selesai saat peraturan ini diberlakukan. 

Oleh karena itu, kredit seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam penghapusan ini karena programnya masih berjalan.

"Apakah KUR memenuhi syarat? Tidak, karena KUR adalah program yang masih berlangsung," ujar Sunarso.

BACA JUGA:BRI Yakin Kredit Bisa Tumbuh Hingga 12 Persen di Akhir 2024, Siap Tancap Gas!

BACA JUGA:BRImo FSTVL 2024 Hadir Lagi! Ratusan Ribu Hadiah Menarik untuk Nasabah BRI, Mulai dari BMW hingga iPhone 16

Sunarso memastikan bahwa bank pelat merah siap untuk melaksanakan kebijakan pemutihan kredit macet UMKM, namun tetap menekankan pentingnya tata kelola yang baik.

"Kami mendukung kebijakan ini, namun tata kelolanya harus diperbaiki," tutupnya.

Kategori :