Pemutihan Utang UMKM, Bos BRI Jelaskan Begini Ketentuan dan Syaratnya
Penjelasan Sunarso Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tentang pemutihan utang UMKM--
BACAKORAN.CO - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), menuturkan bahwa kebijakan ini sangat dinantikan oleh pihak perbankan.
Menurutnya, permintaan agar piutang UMKM yang tidak dapat dipulihkan dihapuskan dari catatan keuangan awalnya berasal dari bank-bank pelat merah.
BACA JUGA:Gak Seluruh Nasabah Tau, 2 Cara Mengetahui Nomor Rekening BRI Secara Online
Tujuannya adalah agar kredit macet tersebut tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.
"Kami mendukung penuh penghapusan ini, terutama Himbara, karena memang ini adalah permintaan kami yang kemudian dipenuhi," ujar Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Rabu (13/11/2024).
Namun, Sunarso menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik guna menghindari terjadinya moral hazard.
Oleh karena itu, pemutihan utang UMKM harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
BACA JUGA:Tak Perlu Nomor Rekening! Begini Cara Transfer Balik BRI dengan BRImo, Pakai Fitur Baru ini Lho
BACA JUGA:Super Lengkap! Tabel KUR BRI 2024 dengan 3 Trik Terbaru Agar Pinjaman Cepat Cair dan Bunga Rendah
Dalam penjelasannya, Sunarso menyatakan bahwa sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih adalah kredit yang sudah dihapus buku setidaknya selama 5 tahun pada saat aturan ini diberlakukan.
Dengan kata lain, kredit tersebut sudah tidak tercatat dalam neraca keuangan perusahaan.