Pemutihan Utang UMKM, Bos BRI Jelaskan Begini Ketentuan dan Syaratnya
Penjelasan Sunarso Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tentang pemutihan utang UMKM--
"Kredit yang sudah direstrukturisasi dan ditagih namun tetap tidak mampu dibayar, serta yang tidak ingin dicatatkan dalam neraca bank, maka akan dihapus buku," jelas Sunarso.
Penghapusan kredit ini berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp 500 juta per debitor.
BACA JUGA:Kabar Gembira! KPR BRI Bantu Milenial Punya Rumah dengan Bunga Berjenjang Lho, Cek Detailnya
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kredit yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjaminan kredit.
Selain itu Sunarso menekankan bahwa penghapusan hanya berlaku bagi kredit UMKM yang merupakan bagian dari program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang programnya telah selesai saat peraturan ini diberlakukan.
Oleh karena itu, kredit seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam penghapusan ini karena programnya masih berjalan.
"Apakah KUR memenuhi syarat? Tidak, karena KUR adalah program yang masih berlangsung," ujar Sunarso.
BACA JUGA:BRI Yakin Kredit Bisa Tumbuh Hingga 12 Persen di Akhir 2024, Siap Tancap Gas!
Sunarso memastikan bahwa bank pelat merah siap untuk melaksanakan kebijakan pemutihan kredit macet UMKM, namun tetap menekankan pentingnya tata kelola yang baik.
"Kami mendukung kebijakan ini, namun tata kelolanya harus diperbaiki," tutupnya.