BACAKORAN.CO - Ivan sebagai pelaku yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong resmi ditahan dan Ivan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Terancam 3 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jumat (15/11/2024).
Ivan telah ditahan oleh kepolisian karena kasus memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong itu telah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dari mulai mendekati maghrib sampai saat ini barusan selesai, penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," tambahnya.
BACA JUGA:Heboh! Penangkapan Janggal Ivan Sugianto di Bandara, Netizen Curiga Bukan Sosok Asli
Sebelumnya Ivan Sugianto yang merupakan pelaku intimidasi atau perundungan ke EN salah satu siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya telah ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara berdasarkan penjelasan dari Kombes dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim.
"Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda," kata Dirmanto, di Mapolres Surabaya, dikutip bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (14/11/2024).
Saat tiba di Mapolres Surabaya, Ivan terlihat digelandang oleh penyidik masuk ke gedung unit PPA dan Jatanras dan Ivan sendiri terlihat memakai kemeja putih bergaris dan menggunakan masker tanpa mengucapkan satu kata pun.
BACA JUGA:Meski Sudah Damai, Polisi Tetap Usut Kasus Pria Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Berdasarkan penjelasan Dirmanto, Ivan ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres tabah Surabaya memeriksa 11 saksi dalam kasus ini dan telah melakukan gelar perkara.
"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perekara, dan setelah gelar perkara saudara I sidah ditetapkan tersangka," ungkapnya.
Tapi, ia belum menjelaskan secara detail pasal apa yang menjerat Ivan Sugianto yang merupakan pengusaha tempat hiburan malam tersebut dan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.