PPPK Wajib Tahu Segini 8 Golongan yang Memiliki Gaji Terkecil, Begini Informasi Selengkapnya

Minggu 17 Nov 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN.CO - Menurut ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, para PPPK akan senantiasa menerima gaji serta tunjangan.

Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para PPPK merupakan bentuk dukungan yang disediakan pemerintah bagi para pegawainya.

Hal ini tentu disebabkan oleh kesadaran pemerintah bahwa pemenuhan kebutuhan individu memiliki dampak besar terhadap kinerja di tempat kerja.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK pada tahun 2024 akan bervariasi antara individu, dengan tingkat golongan menjadi faktor yang paling berpengaruh.

BACA JUGA:Dijamin Mirip! Inilah 37 Bocoran Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional Lengkap Beserta Pembahasan

BACA JUGA:33 Bocoran Soal PPPK Penata Layanan Operasional yang Paling Mendekati Pola Asli Ujian, Buruan Cek Sekarang!

Berikut adalah informasi mengenai besaran gaji untuk delapan golongan terendah PPPK 2024 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

berikut Nominal gaji PPPK 2024 di 8 golongan terendahnya:

- Gaji PPPK golongan 1: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000

- Gaji PPPK golongan 2: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

BACA JUGA:29 Latihan Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional Paling Gacor 99 Persen Mendekati Asli, Serbu Gengs!

BACA JUGA:3 Kategori Tenaga Honorer yang Dilarang Daftar Pengangkatan PPPK Gelombang 2, Pastikan Kamu Tidak Termasuk!

- Gaji PPPK golongan 3: Rp 2.206.500-Rp3.201.200

- Gaji PPPK golongan 4: Rp 2.299.800-Rp3.336.600

- Gaji PPPK golongan 5: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Kategori :