BACAKORAN.CO - Menurut ketentuan yang tercantum dalam undang-undang, para PPPK akan senantiasa menerima gaji serta tunjangan.
Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada para PPPK merupakan bentuk dukungan yang disediakan pemerintah bagi para pegawainya.
Hal ini tentu disebabkan oleh kesadaran pemerintah bahwa pemenuhan kebutuhan individu memiliki dampak besar terhadap kinerja di tempat kerja.
Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK pada tahun 2024 akan bervariasi antara individu, dengan tingkat golongan menjadi faktor yang paling berpengaruh.
Berikut adalah informasi mengenai besaran gaji untuk delapan golongan terendah PPPK 2024 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
berikut Nominal gaji PPPK 2024 di 8 golongan terendahnya:
- Gaji PPPK golongan 1: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan 2: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan 3: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan 4: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan 5: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900