Komisi III DPR Setuju Langkah PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto, Tersangka Kasus Siswa SMAK di Surabaya

Jumat 15 Nov 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuhnya atas langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening Ivan Sugianto.

Ivan, seorang pengusaha hiburan malam, terseret kontroversi besar setelah aksinya menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong seperti anjing terungkap.

“Apresiasi untuk PPATK yang langsung bergerak cepat! Blokir rekening ini jadi langkah awal telusuri lebih jauh aliran uangnya. Kalau sudah sampai diambil tindakan tegas seperti ini, besar kemungkinan ada indikasi kejahatan keuangan,” ujar Sahroni, dilansir dari Tvonenews pada Jumat (14/11/2024).

Keputusan PPATK untuk memblokir rekening Ivan juga berkaitan dengan kasus yang melibatkan Valhalla Spectaclub Surabaya dan beberapa masalah hukum lainnya.

BACA JUGA:Ivan Pelaku Intimidasi yang Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Terancam 3 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

BACA JUGA:Tragis, Hendak Ganti Ban Belakang Sopir Truk Dihantam Kijang Innova, Tubuh Terjepit Lalu Tewas

Saat ini, proses analisis transaksi sedang berlangsung dan Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan penelusuran data agar hasilnya bisa segera diteruskan ke pihak kepolisian.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung siap mengambil langkah tegas berdasarkan temuan PPATK.

Menurut Sahroni, aliran dana Ivan Sugianto berpotensi melibatkan banyak pihak, sehingga diharapkan proses hukum berjalan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun. 

Kasus ini menjadi perhatian publik, tak hanya karena tindakan Ivan terhadap siswa sekolah tetapi juga dugaan kuat adanya masalah keuangan di balik aktivitas bisnisnya.

BACA JUGA:Buntut Kisruh RS Ar Royyan, SIRA Minta Bupati Ogan Ilir Tinjau Ulang Pembangunan

BACA JUGA:KPID Jawa Barat Raih Penghargaan Lembaga Vertikal Informatif, Bukti Komitmen Transparansi!

Sebelumnya, Ivan sebagai pelaku yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong resmi ditahan dan Ivan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Terancam 3 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jumat (15/11/2024).

Ivan telah ditahan oleh kepolisian karena kasus memaksa siswa SMA sujud dan menggonggong itu telah ditahan di rutan Polrestabes Surabaya.

Kategori :