bacakoran.co

Buntut Kisruh RS Ar Royyan, SIRA Minta Bupati Ogan Ilir Tinjau Ulang Pembangunan

Aksi Demonstrasi Aktivis Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di Kantor Bupati Ogan Ilir pada jumat, 15 november 2024.--Ist

BACAKORAN.CO - Sekelompok aktivis dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Ogan Ilir pada hari Jumat, 15 november 2024.

Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung baru di Rumah Sakit Ar Royyan.

"Hari ini kita membawa persoalan terkait adanya dugaan permasalahan dalam mendirikan bangunan rumah sakit baru yang ada di RS Ar Royyan kabupaten Ogan Ilir," Ungkap Rahmat Sandi Koordinator Aksi di Kantor Bupati Ogan Ilir pada jumat, 15 november 2024.


Aksi Demonstrasi di Kantor Bupati Ogan Ilir pada jumat, (15/11/2024)--Ist

Dugaan Pelanggaran dan Permasalahan Pembangunan

Pembangunan gedung baru yang mencakup fasilitas seperti klinik mata, klinik kecantikan dan kamar operasi ini diduga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Berdasarkan investigasi SIRA, terdapat indikasi bahwa proyek tersebut berjalan tanpa izin yang sah.

Lebih mengejutkan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digunakan diduga adalah IMB lama untuk rumah makan, bukan untuk gedung rumah sakit.

BACA JUGA:Ivan Pelaku Intimidasi yang Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Terancam 3 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

BACA JUGA:Heboh! Penangkapan Janggal Ivan Sugianto di Bandara, Netizen Curiga Bukan Sosok Asli

Selain itu perusahaan yang menangani proyek pembangunan gedung baru di Rumah Sakit Ar Royyan dikabarkan tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun fasilitas kesehatan.

Hal ini diperparah dengan dugaan bahwa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dilakukan dengan benar, padahal kajian ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.

Sebelum memulai pembangunan gedung baru untuk fasilitas kesehatan penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis telah dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 dan Nomor 40 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang persyaratan teknis untuk bangunan dan prasarana rumah sakit.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi dan standar pembangunan gedung kesehatan bisa menimbulkan risiko besar.

Buntut Kisruh RS Ar Royyan, SIRA Minta Bupati Ogan Ilir Tinjau Ulang Pembangunan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - sekelompok aktivis dari suara informasi rakyat sriwijaya (sira) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati pada hari jumat, 15 november 2024.

aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung baru di .

"hari ini kita membawa persoalan terkait adanya dugaan permasalahan dalam mendirikan bangunan rumah sakit baru yang ada di rs ar royyan kabupaten ogan ilir," ungkap rahmat sandi koordinator aksi di kantor bupati ogan ilir pada jumat, 15 november 2024.


aksi demonstrasi di kantor bupati ogan ilir pada jumat, (15/11/2024)--ist

dugaan pelanggaran dan permasalahan pembangunan

pembangunan gedung baru yang mencakup fasilitas seperti klinik mata, klinik kecantikan dan kamar operasi ini diduga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

berdasarkan investigasi sira, terdapat indikasi bahwa proyek tersebut berjalan tanpa izin yang sah.

lebih mengejutkan lagi izin mendirikan bangunan (imb) yang digunakan diduga adalah imb lama untuk rumah makan, bukan untuk gedung rumah sakit.

selain itu perusahaan yang menangani proyek pembangunan gedung baru di rumah sakit ar royyan dikabarkan tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun fasilitas kesehatan.

hal ini diperparah dengan dugaan bahwa kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak dilakukan dengan benar, padahal kajian ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.

sebelum memulai pembangunan gedung baru untuk fasilitas kesehatan penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis telah dipenuhi.

hal ini sesuai dengan yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) republik indonesia nomor 24 tahun 2016 dan nomor 40 tahun 2022, yang menjelaskan tentang persyaratan teknis untuk bangunan dan prasarana rumah sakit.

 terhadap regulasi dan standar pembangunan gedung kesehatan bisa menimbulkan risiko besar.

tanpa perencanaan yang tepat dan  yang ketat, fasilitas kesehatan yang dibangun sembarangan dapat membahayakan pasien, staf medis dan masyarakat sekitar.

tuntutan sira

dalam aksinya sira menuntut beberapa hal, seperti yang terlampir nomor 656/sira/xi/2024:

1. mendesak pjs bupati ogan ilir untuk memerintahkan satpol pp agar segera menyetop dan menyegel segala macam bentuk aktivitas proses pembangunan gedung baru di rs ar royyan yang saat ini sedang berlangsung, diduga kuat perizinan pembangunan gedung tersebut bermasalah dan tidak memenuhi standar.

2. mendesak pjs bupati ogan ilir untuk meninjau ulang perizinan (imb, izin amdal dan izin pengelolaan limbah b3) pembangunan gedung baru di rs ar royyan yang diduga kuat tidak memperhatikan aspek-aspek perizinan bangunan gedung kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.

3. usut -tuntas adanya dugaan persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri secara pribadi maupun kelompok dari pembangunan gedung baru rs ar royyan.

sira berharap dengan adanya aksi dan pernyataan ini, daerah dan pihak terkait dapat mengambil tindakan nyata untuk memastikan bahwa pembangunan gedung rumah sakit berjalan sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan masyarakat.

keberanian sira dalam menyuarakan hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas lebih lanjut dalam proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut.

dengan perhatian yang serius terhadap isu ini, diharapkan pembangunan fasilitas kesehatan di ogan ilir dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Tag
Share