BACAKORAN.CO - Seorang sopir kontrainer berinisial F ditangkap pihak kepolisian setelah menganiaya anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) yang melarang truknya masuk ke kota pada jam sibuk.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Haji Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban penganiayaan bernama Brigadir Azhari, anggota Satlantas Polrestabes Palembang.
Saat itu, Brigadir Azhari bersama rekannya, Aiptu Imam, sedang mengatur lalu lintas akibat kepadatan di jalan.
BACA JUGA:Polisi Terpaksa Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cengkareng yang Membawa Senpi
BACA JUGA:Ingin Kabur, Pelaku Curanmor yang Menembak Polisi Berhasil di Tangkap di Pelabuhan Merak!
Mereka melihat sebuah truk kontainer berwarna merah hendak masuk ke jalan kota.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019, rute mobil barang dalam kota hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Brigadir Azhari meminta sopir truk untuk memutar balik, namun F yang mengawal truk tersebut menolak dan melanjutkan perjalanan.
Hal tersebut memicu terjadinya cek-cok mulut yang berujung pada pemukulan terhadap Brigadir Azhari.
BACA JUGA:Aksi Brutal Pelaku Curanmor di Cengkareng Tembak Polisi Saat Penangkapan, Begini Kronologinya!
BACA JUGA:Aksi Nekat Curi Spion di Flyover Tomang Saat Hujan, Polisi Buru Pelaku yang Viral di Media Sosial
"Saat itu Brigadir Azhari meminta sopir untuk memutar, tapi F yang mengawal truk tersebut malah tidak mau dan meneruskan perjalanan sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung pemukulan terhadap anggota kita," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty.
Brigadir Azhari yang terkena pukulan berusaha untuk tidak melawan dan menjauh dari F agar keributan tidak semakin meluas.
Namun, pelaku tetap mengejar untuk melampiaskan kemarahan akibat larangan melintas tersebut.