Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK sebagai Tersangka

Sabtu 16 Nov 2024 - 14:46 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), semakin memanas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan seorang pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam kasus ini.  

“Kami mengonfirmasi bahwa terkait jalur kereta, sudah ada seorang pejabat BPK yang menjadi tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dilansir dari disway.id sabtu, 16 November 2024.  

Tessa mengungkapkan bahwa peran pejabat tersebut diduga terkait dengan pengurangan atau penghilangan temuan audit pada sejumlah proyek jalur kereta.

BACA JUGA:KPK Beri Lampu Hijau! Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse Meski Jadi Istri Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Baru Sebulan Jadi Utusan Presiden, KPK Ingatkan Raffi Ahmad Laporkan LHKPN!

"Penyidik saat ini mendalami dugaan adanya upaya untuk mengurangi temuan dalam audit proyek tersebut," jelas Tessa.  

Namun, dia belum memberikan informasi detail terkait identitas tersangka maupun proyek spesifik yang terlibat.

Pasalnya, penyidikan masih berlangsung dan mencakup banyak lokasi serta laporan audit yang harus diperiksa satu per satu.  

“Karena audit yang diduga dimainkan ini ada di beberapa proyek dan lokasi, prosesnya membutuhkan waktu yang cukup panjang,” tambahnya.  

BACA JUGA:Menang Praperadilan, PN Nyatakan Gubernur Kalsel Tidak Bersalah dan Sebut KPK Sewenang-wenang

BACA JUGA:Diburu KPK Karena Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Tampak Hadir Pimpin Apel di Kantor ASN Pemprov

Kasus ini diketahui melibatkan beberapa ruas jalur kereta di berbagai wilayah, termasuk:  

- Semarang (yang sebelumnya terkait Operasi Tangkap Tangan/OTT),  

- Solo,  

Kategori :