BACAKORAN.CO - Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial MAT (20) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Santoso (45) di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Polisi mengatakan penyebab kecelakaan itu karena pelaku melakukan aktivitas seksual di dalam mobil.
"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat. Di sini Tersangka MAT bersama rekannya inisial N," kata Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.
Fikri menjelaskan MAT berada di dalam mobil bersama teman wanitanya berinisial N.
BACA JUGA:Karma Dibayar Kontan! Usai Melancarkan Aksi Pelaku Begal Payudara Ditabrak Mobil Saat Melarikan Diri
BACA JUGA:Imbas Kericuhan Truk Tanah Tabrak Anak kecil di Tangerang, Polisi Amankan 22 Orang yang Terlibat!
Fikri mengungkapkan di dalam mobil keduanya melakukan aktivitas seksual sehingga menyebabkan MAT tidak dapat berkonsentrasi saat berkendara.
"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral sex di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mengetahui jika telah menabrak seseorang.
Namun, tersangka terus melaju dan tidak menolong korban.
BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan di Tol Cakung, Diduga Sopir Mengantuk: Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian
BACA JUGA:Sopir Truk Tanah Tabrak Bocah 9 Tahun di Tangerang, Diamuk Massa Hingga Wakapolres Juga Ikut Terluka
"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," ujarnya.
Setelah ditanyai pihak kepolisian, tersangka berdalih tidak mengetahui jika telah menabrak orang.
Apalagi saat kejadian dirinya mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol.