BACAKORAN.CO – Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai diawasi ketat pada Januari 2025.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan transaksi sekaligus mencegah potensi tindak pidana, seperti pencucian uang dan perjudian online.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani potensi kejahatan melalui aset digital tersebut.
"Pencucian uang dan tindak pidana lain terkait kripto adalah tantangan terbesar. Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk mengidentifikasi dan mencegah aktivitas ini," terang Hasan dalam diskusi dengan redaktur media massa di Jakarta.
BACA JUGA:Cuan Kripto Makin Kinclong! Bitcoin & Ethereum Tancap Gas, Saat Tepat Buat Jual?
BACA JUGA:Aset Kripto Makin Hot! Bitcoin Menuju Rp1,3 Miliar, Yakin Mau Ketinggalan?
Strategi Pengawasan OJK
Selain menggandeng PPATK, OJK pun akan melibatkan sistem pembayaran lain untuk menganalisis profil nasabah dan transaksi dalam perdagangan kripto.
Menurut Hasan, transaksi mencurigakan dapat berasal dari aktivitas bernilai besar, seperti pencucian uang, maupun bernilai kecil, seperti perjudian online yang dikenal sebagai "judol."
OJK mengambil alih peran pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 2025.
Hasan menegaskan, status independen OJK memungkinkan pengawasan yang lebih komprehensif dibandingkan Bappebti, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.
"Kami juga akan memperkuat kerja sama investigasi dengan PPATK, termasuk membuka akses ke transaksi keuangan yang mencurigakan untuk mengidentifikasi potensi pencucian uang melalui aset kripto," ujar Hasan.
Data dan Potensi Pasar Kripto di Indonesia