"Pada saat kejadian, kedua tersangka menyadari bahwa mereka telah menabrak seseorang, namun mereka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Tindakan ini jelas melanggar hukum," kata AKP Haryanto, Kasat Lantas Polres Yogyakarta.
BACA JUGA:Miris! 7 Fakta Video Asusila Pelajar Demak, 9 Teman Ikut Membantu Hingga Berhubungan Berkali-kali
Korban, yang langsung dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian, akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka parah di kepala dan tubuh.
Jenazah korban ditemukan beberapa jam setelah kecelakaan, setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa mereka telah berhasil mengidentifikasi kedua tersangka berkat kerjasama masyarakat dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka M dan N kini telah ditangkap dan dijerat dengan berbagai pasal.
BACA JUGA:Miris! Kronologi Kasus Video Asusila Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, Terungkap Sosok Pemerannya
BACA JUGA:Viral! Fakta-fakta Video Asusila Pelajar Demak, Berhubungan Tidak Sekali dan Disaksikan 9 Teman
Selain pasal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian lainnya dalam peristiwa ini. Kedua tersangka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasatreskrim Polres Yogyakarta.
Peristiwa ini langsung mengundang reaksi keras dari masyarakat.
Banyak yang mengecam tindakan kedua pelaku, yang tidak hanya menyebabkan kematian korban, tetapi juga memperlihatkan kelalaian dan ketidakpedulian terhadap sesama.
BACA JUGA:Viral! Video Asusila Pelajar Demak, Kasat Reskrim Polres: Sudah Sering Berhubungan
BACA JUGA:Oknum Guru Madrasah Jadi Tersangka Terkait Kasus Video Asusila dengan Siswi di Gorontalo
Masyarakat pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan lebih banyak edukasi diberikan kepada pengemudi untuk menjaga konsentrasi saat berkendara.