Terbongkar! Kejagung Beber Peran Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam Skandal Korupsi Timah!

Selasa 19 Nov 2024 - 09:39 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 – 2022 membuat pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkapkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah tersebut.

Di mana, Hendry diketahui bertindak sebagai Beneficiary Owner dari PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal yang juga menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, Hendry secara aktif terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pengolahan timah.

BACA JUGA:Pulang dari Singapura, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta, Begini Kronologinya!

BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!

"Dia secara sadar berperan aktif dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN,” ujar Abdul saat memberikan keterangan pers pada Selasa (19/11/2024) dini hari.

Biji timah yang diolah itu, terangnya, diterima dari CV BPR dan CV SFS.

Kedua perusahaan ini ternyata fiktif, sengaja didirikan dibentuk untuk menampung hasil penambangan timah ilegal.  

Kolaborasi dengan Sang Adik

BACA JUGA:Kocak! Fakta Toni Tamsil Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Cuma Didenda Rp5 Ribu dan Dipenjara 3 Tahun

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...

Hendry tidak bertindak sendiri.

Adiknya, Fandi Lie, juga terlibat dalam kerja sama pengolahan hasil penambangan ilegal tersebut.

"Keduanya bekerja sama dalam mengelola bisnis ini, sehingga setelah penyidik menemukan cukup bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Abdul.  

Kategori :