BACAKORAN.CO - Kabar gembira bagi tenaga honorer yang lolos seleksi administrasi Kemenag PPPK 2024.
Sebanyak 71.733 honorer dipastikan lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024 dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Tahap berikutnya adalah wajib mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti tahapan selanjutnya bagi honorer yang lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2024.
BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini
BACA JUGA:Cara Efektif Memilih Formasi PPPK Kemenag 2024 serta Info Lokasi Seleksi
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wawan Djunaedi, Ia menyatakan bahwa pelamar atau honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi (MS) wajib mengikuti tahapan berikutnya.
Dia juga mengingatkan tentang sanksi berat yang akan diterima oleh tenaga honorer apabila tidak mengikuti aturan seleksi.
Seperti yang dikutip Bacakoran.Co dari Ayobandung.Com pada Selasa (19/11/24), berikut adalah sanksi yang akan diterima apabila honorer melakukan kesalahan.
Honorer yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan selama proses pendaftaran seleksi, akan diberikan sanksi berat dan dinyatakan gugur diseleksi berikutnya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Dibuka! Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bisa Kamu Dapatkan
BACA JUGA:Pelamar PPPK Kemenag 2024 Merapat! Berikut Langkah Dan Cara Cetak Data Pegawai Honorer Non-ASN
"Kementerian Agama memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan dan menghentikan status sebagai CPPPK/PPPK," ujarnya yang dikutip dari Kemenag pada Selasa (19/11/24).
Selain sanksi yang akan didapat jika melanggar aturan selama seleksi, honorer juga harus mengetahui tips agar lulus seleksi PPPK Kemenag 2024.
Tips Lulus Seleksi PPPK Kemenag :