BACAKORAN.CO - Rizky Febian dan Mahalini sedang berusaha agar pernikahan mereka diakui secara resmi oleh negara melalui sidang itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Untuk meyakinkan hakim, Rizky menyertakan bukti bahwa pernikahan mereka telah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam sidang itsbat yang berlangsung pada Senin (18/11/2024), Rizky menyerahkan sejumlah dokumen pendukung terkait pernikahan yang dilaksanakan pada 10 Mei 2024.
"Ada dokumen permohonan ke KUA (Kantor Urusan Agama) Setiabudi, bukti foto dari acara pernikahan, daftar mahar, serta keterangan saksi," ucap Markus Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian, di PA Jakarta Selatan.
Markus percaya bahwa permohonan itsbat nikah kliennya akan diterima oleh majelis hakim.
Ia menyatakan bahwa keputusan akhir kemungkinan besar akan diumumkan pada minggu depan melalui sistem e-court atau secara daring.
"Tidak ada kemungkinan ditolak. Selama kami bisa membuktikan semuanya, prosesnya pasti lancar. Untuk keputusan, mungkin minggu depan tergantung jadwal majelis hakim," jelas Markus dikutip bacakoran.co pada celebrity.okezone.com.
Mahalini, istri Rizky Febian, tidak hadir dalam sidang hari ini.
BACA JUGA:Rumah Tangga Rizky Febian dan Mahalini Diterpa Isu Perselingkuhan, Begini Respon Sule!
BACA JUGA:Seru Abis! Rizky Febian Gelar Konser di 5 Kota Indonesia, Cek di Sini Harga Tiket dan Jadwalnya Gais
Meski begitu, Markus menegaskan bahwa ketidakhadiran Mahalini tidak akan memengaruhi jalannya persidangan.
"Tidak masalah jika hanya salah satu pihak yang hadir. Yang penting semua bukti sudah disampaikan ke majelis hakim," katanya.
Dengan semua dokumen yang lengkap dan sah, Rizky Febian berharap agar pernikahannya dengan Mahalini segera terdaftar secara resmi oleh negara, sehingga melengkapi keabsahan yang telah mereka jalani secara agama.