- Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan selama 120 menit.
- Wawancara berbasis komputer berlangsung selama 10 menit.
Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 391 Tahun 2024, pelamar PPPK yang memiliki sertifikat kompetensi akan mendapatkan tambahan nilai.
Nilai tambahan yang diberikan oleh Menpan RB dapat mencapai 10% dari skor maksimal seleksi kompetensi teknis, yang tertinggi adalah 450 poin.
Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh lembaga resmi, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), agar diakui keabsahannya.
Dengan adanya tambahan nilai ini, peluang peserta yang memiliki sertifikat untuk lolos seleksi menjadi lebih besar.
Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu sertifikat dengan bobot tertinggi jika mereka memiliki lebih dari satu sertifikat.
BACA JUGA:Mohon Maaf! Tenaga Honorer PPPK dengan Kategori Ini Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Dokumen yang Dipersiapkan
Diharapkan keistimewaan tambahan nilai ini tidak hanya memotivasi pelamar PPPK 2024, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompeten di lingkungan pemerintahan.