“Terima kasih, Indonesia. Kami tak sabar menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” ucap Marcos.
BACA JUGA:Alice Guo Dideportasi ke Filipina, Imigrasi Banten Konfirmasi Penangkapan di Tangerang!
Sementara itu, Eduardo Jose De Vega, Wakil Menteri Luar Negeri untuk Migrasi Filipina, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Indonesia terkait teknis pemindahan ini.
“Kami berharap semua pembahasan dapat selesai dan proses ini tidak tertunda lebih lama. Jika memungkinkan, kami ingin Veloso pulang sebelum Natal,” ujar De Vega dikutip dari Philippines News Agency.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa setelah pemindahan, semua keputusan terkait rehabilitasi, remisi, atau pembebasan sepenuhnya akan menjadi wewenang pemerintah Filipina.
Meski Veloso akan menjalani hukuman di Filipina, ia dipastikan terbebas dari ancaman hukuman mati, mengingat Filipina tidak menerapkan hukuman tersebut.