Mary Jane Veloso Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Setelah Filipina Setuju Syarat dari Indonesia
Mary Jane Veloso narapidana kasus narkotika akan dipindahkan ke Filipina setelah pemerintah setuju dengan syarat yang diajukan Indonesia.--
BACAKORAN.CO - Pemerintah Filipina telah menyetujui permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memindahkan Mary Jane Veloso seorang narapidana kasus narkotika kembali ke Filipina.
Informasi ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril mengungkapkan bahwa ia menerima kabar persetujuan tersebut pada pagi hari, Kamis (5/12/2024) dari Pemerintah Filipina.
Sebelumnya ia telah mengajukan draf yang berisi syarat-syarat pemindahan Mary Jane kepada Menteri Kehakiman Filipina.
“Pagi ini, Pemerintah Filipina telah mengonfirmasi bahwa mereka setuju dengan semua syarat yang kami ajukan,” kata Yusril setelah menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional Peradi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Yusril menyebutkan bahwa pada Jumat (6/12/2024), Menteri Kehakiman Filipina akan berkunjung ke Jakarta untuk bertemu dengan Yusril guna menyelesaikan draf syarat tersebut.
“Besok, Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta untuk finalisasi draf itu,” jelasnya.
Yusril menambahkan bahwa Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebagai tahanan dan akan menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan di Indonesia.
BACA JUGA:DPR Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas Bilang Tidak Bisa, Ini Alasannya!
Meskipun Mary Jane dipindahkan Yusril memastikan bahwa Pemerintah Indonesia masih dapat memantau perilaku Mary Jane selama dia ditahan di Filipina.
“Kita tetap memiliki akses untuk memantau kondisi narapidana yang kita kembalikan,” tuturnya.