https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/11/5457_Materi-Pokok-SKB-dengan-CAT-Pengadaan-CPNS-TA-2024.pdf
Bobot Nilai
Dari Pasal 35 menjelaskan bahwa SKB memiliki bobot nilai 60% yang didasarkan pada SKB tambahan lain maupun tes wawancara, inu isi dari Pasal 35 ayat (3) secara detail.
- SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
BACA JUGA:Buruan Simak! Ini Jadwal SKB CPNS 2024 Kemenag, Ada Tahapan, Kisi-kisi dan Bobot Nilai
BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Riau 2024 Sudah Keluar, Cek di Website Resmi!
Selanjutnya yang berhubungan dengan bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan tersebut. Tepatnya pada bagian yang menjelaskan mengenai integrasi nilai.
Dituangkan dalam Pasal 45 ayat (3) bahwa hasil integrasi nilai CPNS 2024 terdiri dari bobot nilai yang diambil dari SKB dan SKD, ini rincian isinya:
Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
BACA JUGA:Selamat! Bagi Kamu yang Lulus SKD, Ini Cara Download Kartu Ujian SKB CPNS 2024 dan Jadwal Cetaknya
BACA JUGA:Catat! Ketentuan SKB CPNS 2024 Kemenkumham, Jenis Tes dan Cara Berpakaian, Awas Jangan Sampai Salah
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jenis Tes SKB CPNS 2024
Dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, "Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN."
Tak hanya menggunakan CAT BKN, ada berbagai jenis tes lainnya yang kemungkinan akan dijumpai oleh para pelamar, terkait pada hal ini juga telah diatur di dalam Pasal 34 yang menjabarkan beberapa jenis tes. Adapun jenis tes selain CAT BKN adalah sebagai berikut:
Psikotes
- Tes Potensi Akademik (TPA)